TUGAS INOVASI PENDIDIKAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
DISUSUN OLEH :
1.
WIWIK HARI P. ( A510120220 )
2.
ANGGI .R (
A510120233 )
3.
SARILIA
FAJARWATI ( A510120234 )
4.
MONICA YAYANG ( A510120240 )
PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014
BAB IV
STANDAR PROSES
Pasal 19
(1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
(3) Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Pasal 24
Standar
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 42
(1) Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
IMPLEMENTASI DI
LAPANGAN
Dalam
implementasi di lapangan banyak di temukan berbagai permasalahan yang
bertentangan dengan isi PP no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, diantaranya:
1.
Bab IV pasal 19
ayat 1,2, dan 3 tentang standar proses, disebutkan bahwa “Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik ”. Namun pada kenyataanya masih banyak di
temukan proses pembelajaran yang berpusat pada guru, sehingga peserta didik
belum bisa berpartisipasi secara aktif. Kreatifitas peserta didik tidak
tercipta karena pembelajaran bersifat monoton dan membosankan. Dalam proses
pembelajaran hendaknya guru harus dapat menjadi teladan peserta didik, oleh
sebab itu guru harus memiliki kompetensi-kompetensi yang mampu menjadikan dirinya
sebagai contoh yang baik.
Kelebihan :
a.
Pasal ini telah
mencakup seluruh standar proses pendidikan.
b.
Memiliki tujuan
yang jelas dan terarah.
c.
Isinya sudah
baik dalam membangun pembelajaran yang bermutu, efektif dan efisien.
Kekurangan :
a.
Implementasi di
lapangan masih belum sesuai.
b.
Masih di
temukan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan isi-isi dari pasal ini karena
terkendala oleh kompetensi guru yang masih kurang.
2.
Bab IV pasal 24,
di sebutkan bahwa “Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses
pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.”
Dalam implementasi di lapangan standar proses pembelajaran juga memiliki
beberapa kelebihan dan kekuran:
Kelebihan :
a.
Pasal ini telah
mencakup standar perencanaan proses pembelajaran.
b.
Pasal ini telah
mencakup standar pelaksanaan proses pembelajaran.
c.
Pasal ini telah
mencakup standar penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses
pembelajaran.
Kekurangan :
a.
Saat muncul kurikulum
baru, pengembangan tenaga kependidikan dilapangan biasanya terlambat. Setiap
pembaharuan kurikulum menuntut adanya penyesuaian diri dari tenaga
kependidikan, tetapi pembekalan agar tenaga kependidikan mampu melaksanakan
kurikulum baru kurang matang dan terlambat sehingga proses pembelajaran tetap
menggunakan kurikulum yang lama.
b.
Belum terprogramnya
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan dengan baik. Khususnya
penempatan guru bidang studi sering mengalami kepincangan, tidak disesuaikan
dengan kebutuhan dilapangan. Sekolah menerima guru baru dalam bidang studi yang
sudah cukup atau bahkan sudah kelebihan, sedang guru bidang studi yang
dibutuhkan tidak diberikan karena guru bidang studi harus merangkap mengajarkan
bidang studi diluar kewenangannya. Meskipun persediaan tenaga yang direncanakan
secara makro telah mencukupi kebutuhan, namun masih mengalami masalah
penempatan karena karena terbatasnya jumlah guru yang memiliki kompetensi dan
sulitnya menjaring tenaga pendidik yang berkompeten di bidangnya.
c.
Penilaian hasil belajar
peserta didik masih sebatas nilai akhir saja, seharusnya guru juga menilai
proses pembelajaran yang dilakukan siswa sehari-hari.
d.
Perencanaan program
sekolah belum menyeluruh dalam memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan
pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.
3.
Bab VII pasal
42 tentang Standar Sarana dan Prasarana, disebutkan bahwa “Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan
habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan”.
Namun pada implementasi di lapangan banyak di temukan saranan dan
prasarana sekolah yang masih kurang layak dan kurang komplit, banyak ditemukan
kerusakan-kerusakan terutama di daerah-daerah terpencil.
Kelebihan :
a.
Pasal ini sudah
memenuhi standar sarana dan prasaranan dalam mendukung proses pendidikan.
Kekurangan :
a.
Implementasi di
lapangan masih kurang merata.
b.
Kurangnya perhatian
pemerintah terhadap sarana dan prasarana sekolah terutama di daerah terpencil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar