Jumat, 30 Mei 2014

Tugas Inovasi Pendidikan



TUGAS INOVASI PENDIDIKAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN






DISUSUN OLEH :

1.      WIWIK HARI P.                                 ( A510120220 )
2.      ANGGI .R                                            ( A510120233 )
3.      SARILIA FAJARWATI                     ( A510120234 )
4.      MONICA YAYANG                          ( A510120240 )


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014

BAB IV
STANDAR PROSES

Pasal 19
(1)  Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
(2)  Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
(3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.


Pasal 24

Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.



BAB VII
STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Pasal 42
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.



IMPLEMENTASI DI LAPANGAN

Dalam implementasi di lapangan banyak di temukan berbagai permasalahan yang bertentangan dengan isi PP no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diantaranya:
1.        Bab IV pasal 19 ayat 1,2, dan 3 tentang standar proses, disebutkan bahwa “Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik ”. Namun pada kenyataanya masih banyak di temukan proses pembelajaran yang berpusat pada guru, sehingga peserta didik belum bisa berpartisipasi secara aktif. Kreatifitas peserta didik tidak tercipta karena pembelajaran bersifat monoton dan membosankan. Dalam proses pembelajaran hendaknya guru harus dapat menjadi teladan peserta didik, oleh sebab itu guru harus memiliki kompetensi-kompetensi yang mampu menjadikan dirinya sebagai contoh yang baik.
Kelebihan :
a.       Pasal ini telah mencakup seluruh standar proses pendidikan.
b.      Memiliki tujuan yang jelas dan terarah.
c.       Isinya sudah baik dalam membangun pembelajaran yang bermutu, efektif dan efisien.
Kekurangan :
a.       Implementasi di lapangan masih belum sesuai.
b.      Masih di temukan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan isi-isi dari pasal ini karena terkendala oleh kompetensi guru yang masih kurang.


2.        Bab IV pasal 24, di sebutkan bahwa “Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.” Dalam implementasi di lapangan standar proses pembelajaran juga memiliki beberapa kelebihan dan kekuran:

Kelebihan :
a.       Pasal ini telah mencakup standar perencanaan proses pembelajaran.
b.      Pasal ini telah mencakup standar pelaksanaan proses pembelajaran.
c.       Pasal ini telah mencakup standar penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran.
Kekurangan :
a.       Saat muncul kurikulum baru, pengembangan tenaga kependidikan dilapangan biasanya terlambat. Setiap pembaharuan kurikulum menuntut adanya penyesuaian diri dari tenaga kependidikan, tetapi pembekalan agar tenaga kependidikan mampu melaksanakan kurikulum baru kurang matang dan terlambat sehingga proses pembelajaran tetap menggunakan kurikulum yang lama.
b.      Belum terprogramnya pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan dengan baik. Khususnya penempatan guru bidang studi sering mengalami kepincangan, tidak disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan. Sekolah menerima guru baru dalam bidang studi yang sudah cukup atau bahkan sudah kelebihan, sedang guru bidang studi yang dibutuhkan tidak diberikan karena guru bidang studi harus merangkap mengajarkan bidang studi diluar kewenangannya. Meskipun persediaan tenaga yang direncanakan secara makro telah mencukupi kebutuhan, namun masih mengalami masalah penempatan karena karena terbatasnya jumlah guru yang memiliki kompetensi dan sulitnya menjaring tenaga pendidik yang berkompeten di bidangnya.
c.       Penilaian hasil belajar peserta didik masih sebatas nilai akhir saja, seharusnya guru juga menilai proses pembelajaran yang dilakukan siswa sehari-hari.
d.      Perencanaan program sekolah belum menyeluruh dalam memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.


3.        Bab VII pasal 42 tentang Standar Sarana dan Prasarana, disebutkan bahwa “Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan”.
Namun pada implementasi di lapangan banyak di temukan saranan dan prasarana sekolah yang masih kurang layak dan kurang komplit, banyak ditemukan kerusakan-kerusakan terutama di daerah-daerah terpencil.
Kelebihan :
a.       Pasal ini sudah memenuhi standar sarana dan prasaranan dalam mendukung proses pendidikan.
Kekurangan :
a.       Implementasi di lapangan masih kurang merata.
b.      Kurangnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana sekolah terutama di daerah terpencil.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar